Kamis, 28 April 2011
PADI ORGANIK LEBIH TAHAN HAMA
White Spot: Bintik Putih yang Masih Jadi Ancaman
Minggu, 02 Januari 2011
Permasalahan Petambak Udang di Pinrang
Hampir seluruh dari 11.000 hektar areal tambak udang windu di Kabupaten Pinrang,
182 kilometer dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sudah tidak panen lagi sejak
tahun 1999. Bila ada tambak udang yang berhasil dipanen, persentasenya hanya
sekitar 15 persen, itu pun tambak dengan ukuran di bawah satu hektar dan
dikelola secara tradisional.
Salah seorang petambak yang ditemui Kompas, Sabtu (3/1/2004), di Desa Suppa,
Pinrang, Herman Camado, mengatakan, selama tahun 2003 ia tidak pernah menuai
hasil dari bibit udang yang disebar. Dia sudah mengeluarkan biaya sedikitnya Rp
6 juta untuk menebar bibit udang sebanyak ratusan ribu ekor selama tahun 2003.
masih berharap datang keberuntungan. Lagi pula, kalau tak menebar bibit,
petambak tak ada kerjaan dan areal tambak akan menganggur," ujar Herman.
Menyinggung modal yang dipakai petambak untuk menebar benih, menurut Herman,
selama ini dirinya mengutang kepada "bos" (orang yang meminjamkan uang-Red), dan
akan membayar plus komisinya setelah tambak menghasilkan. Namun, karena
tambaknya tak pernah bisa panen selama tahun 2003, jumlah utang pun menjadi
bertambah. Tahun lalu dirinya masih mengutang Rp 6 juta. Kini utang itu semakin
besar.
Namun, dirinya masih merasa beruntung karena utangnya cuma di bawah Rp 10 juta.
Banyak petani yang telah gagal panen dan utangnya kini menumpuk hingga Rp 30
juta. Mereka pun tak takut terus meminjam uang kepada "bos" untuk dipakai
sebagai modal menebar benih.
Menurut Herman, tak satu pun petambak yang mengetahui penyebab matinya benih
udang yang disebar. Bahkan, menurut dia, pemerintah tak pernah turun ke lapangan
untuk membantu memberikan penjelasan. Dia menambahkan, memang pernah tiga kali
dilakukan pertemuan dengan Dinas Perikanan dan camat, tetapi setelah itu tak ada
bantuan atau penjelasan apa pun dari pemerintah.
Manajer Boat and Aqua Culture PT Makmur Hasil Bahari, Iwan Gunawan, mengatakan,
penyebab anjloknya produksi tambak udang di Pinrang dan sebagian besar areal
tambak di Sulawesi Selatan (Sulsel) adalah akibat virus white spot. Udang itu
mematikan benih udang yang dikembangkan dalam tambak sebelum dewasa sehingga
udang seolah-olah raib setelah fisiknya seukuran jari kelingking.
Penanganan yang Sangat Lamban
virus white spot itu, maka hasil tambak udang dipastikan tidak akan ada.
Penanganan yang dilakukan sangat lamban karena serangan virus itu sebenarnya
sudah teridentifikasi sejak tahun 1999. Virus itu juga pernah menyerang tambak
di negara Thailand, tetapi bisa diatasi.
Seharusnya, untuk mengatasi virus itu dimulai dari pembenihan udang hingga
sistem pengaturan air di areal tambak. Selama ini, benih yang dijual tak
memiliki standar sehingga kualitas benih yang disebar petambak sama sekali tidak
terukur. Bila ternyata bibit yang ditebar itu jelek, tentu hasilnya akan mudah
mati, apalagi kalau diserang virus.
Hal itu juga diakui Kepala Dinas Perikanan Sulsel Achmad Ibrahim. Menurut dia,
produksi udang Sulsel memang menurun karena gangguan penyakit. Kegagalan yang
dihadapi petambak di Pinrang merupakan masalah yang juga terjadi di hampir
sebagian besar tambak seluas 91.500 hektar yang ada di Sulsel.
Pemerintah sudah membangun laboratorium penyakit udang di Kabupaten Pangkep (51
kilometer dari Kota Makassar) untuk meneliti cara mengatasi penyakit udang di
Sulsel. Selain itu, akan diperkenalkan sistem tertutup dalam mengelola air
tambak agar udang terhindar dari penyakit.
Selain itu, petambak di Sulsel saat ini kebanyakan menebar bibit yang masih
berupa Zoea (bibit udang yang baru beberapa hari menetas), yang harganya hanya
Rp 20 per ekor, sehingga rentan untuk mati. Seharusnya, bibit yang siap
diturunkan ke tambak adalah yang sudah menjadi "gelondong" (ukurannya sudah satu
sentimeter) dengan harga Rp 75 hingga Rp 100 per ekor.
Iwan juga mengemukakan, tambak di Sulsel tidak memiliki sistem pengelolaan air
yang sehat bagi udang yang dipelihara. Hal itu dikarenakan air buangan akan
masuk lagi ke tambak yang lain sehingga menyebabkan penyakit akan menyebar.
Rabu, 01 Desember 2010
Cara Sambungan Samping pada Tanaman Coklat
Selasa, 28 September 2010
Mengatasi Buntunya Septik Tank dengan Teknologi MPTA
Teknologi ini sudah lama diterapkan oleh negara-negara maju seperti Eropa, Amerika, Jepang, Australia dan lainnya.
MPTA sangat baik untuk :
1. Mengatasi WC mampet
2. Menguras septic tank penuh tanpa perlu disedot
3. Menghilangkan bau
4. Menjaga kualitas air sumur dekat WC
5. Membunuh kuman (disentri, typus, cholera)
Bakteri pengurai tersebut akan menguraikan bahan-bahan padat yang ada pada Septic Tank menjadi air dan sebagian menjadi gas. Air hasil penguraian akan diserap oleh tanah, sedang gasnya dapat dibuang melalui cerobong tanpa menimbulkan bau.
(Tidak bersifat racun, aman bagi kulit dan pipa)
Minggu, 01 Agustus 2010
Membumikan Pangan Organik
Sosialisasi Participatory Guarantee System (pgs) Pertanian Organik Direktorat Pengolahan Hasil Pertanian
Prospek Pertanian Organik semakin hari semakin diminati oleh para pelaku usaha dan petani di Indonesia, namun bekaitan dengan itu petani juga semakin sulit untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap produk pertanian organik yang mereka hasilnya. Hal ini dikarenakan mahalnya biaya sertifikasi akan produk pertanian organik.
Pertanian organik baik secara by design maupun secara alami dan budaya tradisional di Indonesia mencakup lahan yang cukup luas, tetapi hasilnya tidak dapat dipasarkan sebagai produk organik karena terkendala oleh prosedur dan biaya sertifikasi yang mahal, keadaan ini juga dialami oleh banyak negara khususnya di negara-negara sedang berkembang.
Menyadari akan permasalahan tersebut maka pada bulan April 2004 diadakan Pertemuan Internasional Alternative Certification Scheme (ACs) di Brazil. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ACs tersebut, pada tahun 2006 IFOAM mengintroduksikan suatu sistem penjaminan alternatif untuk pertanian organik yang disebut Participatory Guarantee System (PGS). Sejak itu PGS telah diterapkan di berbagai negara yang banyak memproduksi produk pertanian organik antara lain Amerika Serikat, Eropa, Australia, New Zealand, India, Thailand, Afrika Timur dll. Indonesia sendiri baru akan menerapkan sistem tersebut pada tahun 2009 ini dengan membangun beberapa pilot model PGS yang diprakarsai oleh Subdit Pengolaan Lingkungan Direktorat Pengolahan Ditjen PPHP Dep. Pertanian.
Beberapa keuntungan penerapan PGS antara lain ; 1) penjaminan kesesuaian dengan standar organik dilakukan oleh lembaga pembina (Dinas atau asosiasi organik), bila praktek pertanian yang dilakukan ternyata belum sesuai dengan standar yang berlaku maka lembaga pembina tersebut berkewajiban memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha pertanian yang bersangkutan; 2) tidak membebani pelaku usaha dengan biaya penilaian/asesmen karena penilaian/asesmen system pertanian organik dilakukan oleh lembaga /Dinas Pembina; 3) cocok diterapkan pada skala usaha kecil, 4) bagi Indonesia sangat mendukung pencapaian visi “Go Organic 2010” karena secara signifikan akan meningkatkan jumlah pelaku usaha dan volume produk organik yang dipasarkan.
PERTANIAN ORGANIK DI INDONESIA.
Berdasarkan data IFOAM tahun 2006 luas lahan organik di Indonesia mencapai 41.431 ha, yaitu setara dengan 0,1 % lahan pertanian Indonesia, yang melibatkan sebanyak 23.408 petani. Sedangkan menurut Asosiasi Organis Indonesia (AOI) pada tahun 2008 lahan organik Indoneis telah mencapai 60.000 ha.
Sementara itu , budidaya beberapa komoditi pertanian di Indonesia seperti kelapa, kopi rakyat, kayu manis, aren, pisang, duku, durian, salak, manggis, nangka, sukun, alpukat, sagu, padi ladang dll sebagian besar sesungguhnya dapat dikategorikan sebagai budidaya organik. Dengan demikian maka luas lahan pertaian organik di Indonesia diperkirakan sedikitnya 4000.000 ha. Sementara yang telah disertifikasi sebagai pertanian organik sampai dengan tahun 2008 baru 23 pelaku organik yang mencakup lahan seluas kurang lebih 7.533 ha. Umumnya produk organik yang telah disertifikasi tersebut hanya dipasarkan di dalam negeri.
PRINSIP PGS.
PGS adalah suatu sistem pemberian jaminan/garansi mengenai kesesuaian suatu kegiatan/ operasional pertanian berdasarkan SNI Pangan Organik yang berlaku. Untuk pertanian organik yang dijamin hanyalah lahan dan proses produksi. Jadi tidak terkait dengan mutu produk. Penerapan sistem jaminan mutu produk tidak menjadi pertimbangan. PGS bukan sistem sertifikasi oleh karena itu pemberi jaminan/garansi kesesuaian dengan SNI Pangan Organik diperbolehkan bahkan seharusnya juga melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar persyaratan sesuai SNI Pangan Organik dapat tercapai. Hal tersebut tidak diperkenankan dalam sistem sertifikasi.
Di berbagai negara yang menerapkan PGS jaminan kesesuaian diberikan oleh pihak tertentu yang secara intensif melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang bersangkutan, yang selanjutnya melakukan penilaian/asesmen terhadap sistem produksi yang dilakukan.
POLA PENERAPAN PGS DI BERBAGAI NEGARA
Beberapa negara menerapkan sistem PGS dengan pola-pola yang berbeda, antara lain:
- Thailand penjaminan diberikan oleh Dinas di Daerah;
- Afrika Timur penjaminan diberikan oleh Kelompok Tani atau LSM Organik;
- India penjaminan diberikan oleh Kelompok Tani;
- Australia penjaminan diberikan oleh pelaku usaha sejenis yang telah disertifikasi, Kelompok Tani atau LSM Organik;
- Amerika Serikat idem di Australia;
- Eropa idem Australia;
- New Zealand penjaminan diberikan oleh Kelompok Tani atau LSM Organik
RANCANGAN POLA PENERAPAN PGS DI INDONESIA
Konsep penerapan PGS di Indonesia telah dibahas dalam pertemuan para stakeholder pertanian organik pada tanggal 30 Maret 2009 yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal PPHP Dep. Pertanian. Hadir dalam pertemuan tersebut Konsep penerapan PGS di Indonesia telah dibahas dalam pertemuan para stakeholder pertanian.
RANCANGAN POLA PENERAPAN PGS DI INDONESIA
organik pada tanggal 30 Maret 2009 yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal PPHP Dep. Pertanian. Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Aliansi Organis Indonesia (AOI), Asosiasi Produsen Pangan Organik Indonesia (APOI), Wakil Ditjen lingkup Departemen Pertanian, Dinas Pertanian Prov. Jawa Barat, Dinas Pertanian Kab. Sragen, Dinas Pertanian Kab. Cianjur dan Dinas Pertanian Kab. Bogor.
Secara keseluruhan peserta pertemuan sependapat perlunya penerapan PGS untuk pertanian organik di Indonesia, bahkan AOI sudah mulai menerapkan sistem tersebut bagi para anggotanya sejak tahun 2008. Pada tahun 2009 AOI akan menerapkan PGS bagi para anggotanya antara lain di wilayah Bogor, Boyolali, Bantul, Malang dan Semeleu. (SPL)

